Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat

- 3 Oktober 2020, 20:03 WIB
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms.
Contoh Tawaran Pinjaman melalui sms. /

 

PR BEKASI – Akibat pandemi Covid-19, banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatannya bahkan terpaksa menutup usahanya.

Sehingga hal itu menyebabkan banyak pegawai kehilangan sumber pencahariannya. Urusan tambah pelik kala kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi. Meminjam uang pun tak bisa dihindari lagi.

Sejak Maret hingga Agustus 2020, sebanyak 1.116 orang terlilit utang pada rentenir. Data tersebut berasal dari Satgas Anti Renternir Kota Bandung.

Baca Juga: Gagal Bikin Tugas Kuliah karena Pak Yanto, Reaksi Gadis Ini Bikin Warganet Terhibur

Ketua Tim Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sanjaya mengatakan, jumlah tersebut naik 20 persen dibanding 2019 yang hanya 900 pengaduan.

"Jadi kita itu selama ini ada peningkatan 20 persen korban renternir," kata Saji saat ditemui di kantor Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 2 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, dari 1.116 pengaduan tersebut lebih banyak pengadu yang terjerat utang pada renternir secara online.

Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Jabatan Presiden AS dan Pilpres Mendatang?

Saat ini, lanjut Saji, pihaknya sudah membuka pelayanan secara offline maupun online untuk membantu para orang yang terjerat rentenir.

"Kita sudah mau mulai layanan offline kita menerima pengaduan di lapangan, kemudian kita pun melalukan bantuan langsung ke lapangan cuman saat ini hampir di online lalu berapa sih yang ngadu ke kita," katanya.

Menurut Saji, saat ini ada 2 kategori rentenir yakni konvensional yang sering menawarkan secara door to door dan pinjaman online yang ilegal.

Baca Juga: Ikut Edukasi Masyarakat untuk Tetap Terapkan Prokes, Pesawat Garuda Indonesia Gunakan Masker

Namun, sambung dia, lebih banyak korban yang terjebak pinjaman online.

"Di masa pandemi ini justru rentenir ini kita kategorikan ilegal ya, kebanyakan korban online online ilegal sampai pengadu di kita mencapai 800 itu pinjaman online," ucapnya.

Kendati demikian, Saji menerangkan, Satgas Anti Renternir tetap mengarahkan bahwa utang harus dibayar sesuai kewajiban dengan tanpa mengurangi pokok dari utang itu sendiri.

Baca Juga: Optimalkan TKDN, Kemenperin Dorong Pemenuhan Kebutuhan Alkes dan Farmasi dalam Negeri

"Kita arahkan kepada mereka bahwa utang harus dibayar karena bagaimanapun utang adalah kewajiban tapi bayarlah utang dengan angka yang wajar yang logis jangan tanpa mengurangi pokok," ucapannya.

Saji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dan terbuai oleh pinjaman rentenir secara offline maupun online yang memudahkan. Padahal, sambung dia, setelah pinjamannya disetujui rentenir akan "mencekik".

"Masalah rentenir ini saya tekankan awalnya seperti membantu tapi ujung ujungnya nyungklukeun (mendorong dari belakang) mencekik ujung-ujungnya menindas, dibayar pake bunga tanpa mengurangi pokok," ucapnya.

Baca Juga: Api Abadi di Jawa Tengah Padam, Ganjar Pranowo Ketar-ketir: Pastikan karena Alam atau Ulah Manusia

Selain itu banyak rentenir yang menggunakan pesan singkat (SMS) untuk meyakinkan korbannya dengan iming-iming bahwa dana cepat cair dengan nominal yang cukup besar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x