Sempat Digugat, Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Didukung MUI

7 Maret 2021, 10:10 WIB
Progres pembangunan Mushola Al Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI – Pembangunan Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI, pembangunan musala tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia Kaspudin Nor dalam siaran pers, Sabtu, 6 Maret 2021.

"Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Diberhentikan Paksa Usai Ganti Kelamin,Tentara Korea Selatan Kini Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Baca Juga: Tegaskan Terpilihnya Moeldoko Jadi Ketum, Max Sopacua: Saya Yakin 1000 Persen, Kami Akan Dapat Partai Demokrat

Menurutnya, tanah kavling seluas 226 meter persegi yang dibangun musala seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah daerah seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun musholla karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum.

Terlebih diketahui pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas mushola di klaster tersebut.

Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musholla kepada pengembang juga keliru.

Baca Juga: Yakin Moeldoko Tak Ingin 'Bunuh Diri' Kudeta Demokrat, Pengamat: Memang Dia Berani Tanpa Jaminan Kemenkumham?

Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group buntu dari pendirian Musala Al Muhajirin. 

Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.

Warga muslim Water Garden Grand Wisata menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan musholla.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat versi KLB, Akademisi: Seharusnya Dia Tolak Tawaran Itu

Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Salat Jumat, dan pengajian di musala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan musala karena sudah memenuhi semua persyaratan.

Baca Juga: Komentari KLB Partai Demokrat, Fahri Hamzah: Kudeta Biasanya Berakhir Kudeta

Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan musala setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen.

Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushola sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler