Motif Sakit Hati, Pembunuh Pasutri WN Jerman Berhasil Ditangkap Polisi di Tambun Bekasi

14 Maret 2021, 18:25 WIB
Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap pasutri WN Jerman di Serpong, Tangerang Selatan. //PMJ News

PR BEKASI - Tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Jerman di Tangerang Selatan, dikabarkan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Seperti dikatakan oleh Kapolres AKBP Iman Imanuddin ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu sore, 13 Maret 2021 di wilayah Tambun Utara.

"Sudah kami amankan, tersangka dengan inisial WA (22). Sabtu kemarin sore di Tambun Utara, Bekasi," kata Iman Imanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ, Minggu, 14 Maret 2021.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kampak dengan bercak darah, 2 unit handphone, uang Rp220.000, jaket dengan bercak darah milik pelaku, sepeda motor dengan plat nomor B 6887 WUQ, dan pakaian korban.

Baca Juga: Beri Pesan Menohok untuk Kekasih Baru Kaesang Pangarep, Inul Daratista: Jadikan Kerudungmu Indah Sesuai Hatimu

Baca Juga: Foto Via Vallen Muncul di Akun Resmi Instagram MU, Warganet Banjir Komentar: Admine Wong Jowo

Baca Juga: Tiru Nabi Muhammad Soal Mahar, Atta Halilintar: Perempuan Harus Dihargai 

Sebelumnya, pasutri Nonnenmacher Kurt Emil (85) dan Naomi Simanungkalit (55) tewas dirumahnya sendiri di jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A No 3, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel.

Kedua pasangan tersebut tewas oleh tersangka yang diketahui bekerja di rumah korban sebagai buruh bangunan yang saat ini sedang merenovasi rumah korban.

Dikatakan oleh Iman Imanuddin bahwa pembunuhan terjadi karena tersangka merasa sakit hati mendapati perkataan atau sikap yang kurang baik dari korban saat bekerja.

Tidak diketahui alasan korban melakukan tindakan tersebut kepada tersangka, namun diduga sebelumnya telah terjadi kesalahan-kesalahan pelaku dalam memperbaiki rumah korban.

Namun begitu kabar lain menyebut bahwa pelaku sebelumnya juga telah diberhentikan oleh korban dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pantau Awal Bulan Sya'ban 1442 H, BMKG Lakukan Rukyatul Hilal Sore Ini

Baca Juga: Tegas Lawan Hoaks Covid-19, Malaysia Ancam Hukuman Denda Ratusan Juta dan Hukuman Penjara 

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 malam, pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan segera memasuki rumah korban sekira pukul 22.00 WIB dengan memanjat pagar.

Mengetahui bentuk rumah korban selama bekerja, kemudian pelaku segera masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan kapak.

Selanjutnya saat kejadian, korban laki-laki (WN Jerman) tewas di tempat, sedangkan istrinya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan seumur hidup.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler