PR BEKASI – Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan hukuman bagi warga negaranya yang membuat, menerbitkan, atau menyebarkan berita palsu terkait Covid-19 atau Keadaan Darurat.
Mereka yang melakukan hal tersebut dapat terancam denda hingga RM100.000 sekitar RP349 juta (kurs Rp3.490) atau hukuman penjara paling lama tiga tahun, atau keduanya, setelah dinyatakan bersalah.
Menurut Undang-Undang Darurat (Kekuatan Penting) (No. 2) Baru 2021 melalui Lembaran Pemerintah Federal, keputusan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 12 Maret.
Undang-undang ini berlaku untuk kepada setiap individu yang terlibat dalam penyebaran berita palsu, termasuk mereka yang berada di dalam dan luar negeri selama berita palsu tersebut memengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.
Baca Juga: Kemdikbud Peringatkan Peserta Seleksi ASN dan PPPK Waspadai Praktik Calo
Baca Juga: Foto Via Vallen Muncul di Akun Resmi Instagram MU, Warganet Banjir Komentar: Admine Wong Jowo
BERNAMA melaporkan bahwa 'berita palsu' mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang salah seluruhnya atau sebagian atau seluruhnya salah terkait dengan Covid-19 atau Darurat.
Serta dalam bentuk berbagai media, baik visual, audio, atau dalam bentuk lainnya.
Pihak berwenang juga menyatakan bahwa pengadilan memiliki kekuasaan untuk memerintahkan penghapusan publikasi jika dianggap sebagai berita palsu.