Cegah Warga Mudik di Lebaran 2021, Kabupaten Bekasi Sekat Akses di 6 Titik Lokasi Ini

9 April 2021, 07:08 WIB
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memantau wilayah perbatasan untuk mengecek kesiapan larangan mudik jelang Idul Fitri tahun 2021. /Pradita Kurniawan Syah/ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah telah menegaskan larang mudik lebaran 2021 kepada berbagai kelompok masyarakat, salah satu dengan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik.

Hal yang sama dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Menurut keterangan Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan akan disiapkan enam titik penyekat untuk mencegah mobilisasi warga lebih jauh.

Baca Juga: Soroti Film Indonesia yang Jarang Kritik Polisi dan Tentara, Salim Said: Di Badan Sensor Ada Wakil Mereka 

Kebijakan ini juga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang pergi keluar daerah, mengingat Kabupaten Bekasi sebagai daerah penghubung ibu kota menuju ke daerah luar Jabodetabek.

"Kami siapkan enam titik penyekat sambil menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Jumat, 9 April 2021.

Ia menyebutkan bahwa enam titik tersebut di antaranya di Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pebayuran, dan akses Kalimalang-Karawang.

Lalu selanjutnya ada akses jalan tol di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Delta Mas yang mengarah ke Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Segera Cek Status Penerima! Bantuan KJP Plus Tahap II April 2021 Sudah Cair Melalui ATM Bank DKI 

"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya," kata Yana Suyatna.

Nantinya di enam titik penyekat tersebut akan dijaga ketat oleh personel gabungan.

Seperti Dishub Bekasi, Kepolisian dan TNI serta personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Intinya kami siap membantu pemerintah melalui kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu petugas gabungan di pos penyekatan," lanjutnya.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Buka Pendaftaran Hari Ini, Catat Syarat dan Ketentuannya Agar Lolos! 

Kebijakan ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Karena kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah agar masyarakat tidak menjalankan mudik lebaran.

"Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran," tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memaklumi kebijakan ini.

Karena kebijakan ini untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

"Memang saat ini tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun dari pengalaman sebelumnya ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang," lanjutnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler