Catat! Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan 6 Pos Penyekatan di Jalur Mudik

9 April 2021, 19:17 WIB
DISHUB, Satpol PP tengah melakukan penutupan sementara Pasar Antri Baru (PAB) Kota Cimahi. /Instagram @ajaympriatna/

PR BEKASI – Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat mudik Idul Fitri atau Lebaran 2021.

Mengatasi masyarakat yang nekat mudik, pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan enam titik penyekatan di jalur mudik.

Diketahui bahwa Kabupaten Bekasi menjadi wilayah lintasan pemudik dari DKI Jakarta dan sekitarnya yang menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Ingin Ekonomi dan Kesehatan Sejalan, Pelaku UMKM di DIY Dapat Vaksinasi Covid-19 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis soal larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.

"Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Yana di Cikarang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Jumat, 9 April 2021.

Adapun enam penyekatan tersebut adalah akses Kalimalang-Karawang, Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin dan Jembatan Pebayuran. Kemudian akses jalan tol di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Delta Mas ke Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Bantah Rumor TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif!

Lebih lanjut, Yana menuturkan bahwa enam titik penyekatan tersebut masih mungkin bertambah.

"Tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan," tutur Yana.

Berdasarkan hasil koordinasi sementara, setiap pos penyekatan di Kabupaten Bekasi akan dijaga oleh personel gabungan dari Satpoll PP, Dishub, petugas kepolisian dan TNI.

"Kami siap membantu pemerintah menegakkan kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu di pos penyekatan," ujarnya.

Baca Juga: Anwar Abbas Sebut Gus Yaqut 'Hilang Akal', Gus Sahal: Bukan Hanya Asbun, Tapi Juga Mencerminkan Egoisme Agama

Yana mengungkapkan, upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah pusat yang bakal diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

"Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021, secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler