Begini Aturan Salat Tarawih di Kabupaten Bekasi, Polisi: Jangan Dipaksakan, Kan Bisa di Rumah

12 April 2021, 17:59 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan meminta kepada masyarakat untuk legawa ketika masjid tak mampu menampung jemaah tarawih. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah Tarawih selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bekasi.

Jika memang kapasitas masjid yang sudah diberi jarak nantinya tidak dapat memuat seluruh jemaah, Hendra Gunawan meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.

"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legawa. Salat tarawih itu kan bisa dilakukan di rumah," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Pendiri Demokrat Merasa 'Dirampok' hingga Gugat SBY, Marzuki Alie: Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar? 

Namun, Hendra Gunawan mengatakan ibadah salat berjamaah, tarawih dan witir, hingga ibadah lain di masjid selama Ramadhan diperbolehkan selama (wajib) disertai penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satu hal yang wajib dilaksanakan saat salat tarawih nanti adalah mengatur jarak antarjemaah.

"Jarak shaf antara jamaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," kata Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan menyampaikan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut.

Baca Juga: Menko Airlangga Berencana Gratiskan Ongkir saat Harbolnas Ramadhan 2021 

"Dalam setiap pengecekkan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antarjemaah saat salat," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid agar tidak memaksakan diri untuk memenuhi kapasitas masjid.

Bagi jemaah yang tidak mendapat tempat, sambung Hendra, sesuai ketentuan jarak saf agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari membludaknya jemaah.

Selain mewajibkan mengatur jarak saf antarjemaah, pihaknya juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Dianjurkan Mandi Keramas Sebelum Mulai Puasa Ramadhan Besok, Berikut Doa dan Tata Cara Mandi Wajib 

Ia juga meminta segenap pengurus masjid untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

Satgas sudah menunjuk serta membentuk tim gabungan yang terdiri atas pengurus masjid, penyuluh agama, dai kamtibmas hingga satgas untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat ibadah.

Masyarakat juga diminta memiliki perhatian lebih dalam menaati protokol kesehatan saat beribadah.

"Tim gabungan tadi bersama pengurus masjid wajib menyampaikan imbauan protokol kesehatan 5M sebelum pelaksanaan ibadah salat berjamaah, juga salat tarawih," tuturnya.

"Salat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. Jamaah salat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," tutup Hendra Gunawan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler