Warga Bekasi Waspada! Polisi Amankan 4 Pelaku Pembobolan ATM di Cikarang Utara, Waspadai Modusnya

19 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi mengamankan 4 pelaku komplotan pencurian uang dengan pembobolan ATM dengan menggunakan obeng atau tang yang beraksi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus krimininal pembobolan ATM yang dilakukan oleh 4 orang.

Para pelaku diduga melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri di pom bensin Kampung Sempu, Cikarang Utara.

Pelaku yang dibekuk polisi tersebut di antaranya berinisial AKM, S, H, dan NS.

Baca Juga: Sebut Tidak Mudik adalah Sunnah, Menag Juga Tak Izinkan Takbir Keliling 

Pelaku tersebut menyasar empat mesin ATM yang berada di ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart, Jalan Raya Bahkilong No. 77 dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Kampung Sempu Cikarang Utara.

Selanjutnya, mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Sukamantri Cikarang Utara dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin pintu tol Cibitung.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura sebagai nasabah yang ingin menarik uang.

Lalu pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal ATM menggunakan obeng atau tang ketika mesin ATM sedang melakukan proses pengeluaran uang.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Terpasang Lagi di Bekasi Viral di Medsos, Warganet: Bekasi Bukan Kaleng-kaleng 

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Mandiri.

"Dan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut,” ucap Kombes Hendra Gunawan, Kapolrestro Bekasi saat dikonfirmasi di Mapolrestro Bekasi, Senin 19 April 2021.

“Dan, setelah diganjal dengan menggunakan tang atau obeng tersebut di bagian tempat keluarnya uang dan pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek (bahasa pelaku),” sambungnya.

Hendra melanjutkan, anggotanya telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga: Beri Peringatan ke Masyarakat Soal Covid-19, Jokowi: Eling dan Waspada, Kita Tidak Boleh Lengah 

Barang bukti tersebut di antaranya 2 buah tegek, 2 buah tang, 2 buah obeng, 1 buah kawat, 1 buah gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000, dan 1 unit mobil Avanza warna putih nopol B-2474-FFF.

“Keempat tersangka akan terancam dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.

Pengganjalan mesin ATM untuk pembobolan uang bukan kali pertama terjadi. Hal ini membuat warga Bekasi mesti waspada.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler