Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Bekasi Pasang Tapping Box di Tempat Usaha

23 April 2021, 05:18 WIB
Pemkab Bekasi, Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memasang tapping bo di tempat usaha untuk cegah kebocoran pajak. /ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memasang 300 alat perekam data transaksi atau tapping box.

Pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha, guna cegah kebocoran pajak yang menjadi pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaiakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Bentrok Berujung Pembacokan Usai Main Futsal, Seorang Pemuda di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara

"Rencananya pemasangan tahap ke dua ini selesai tahun 2020 tapi tertunda karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan tahun ini," kata Herman Hanafi.

Dia mengatakan ratusan alat perekam data transaksi usaha itu rencananya dipasang di sejumlah tempat usaha seperti restoran, hotel, tempat hiburan, hingga tempat parkir yang masuk katagori wajib pajak.

Herman mengatakan pemasangan tapping box merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.

Baca Juga: Sentil Waketum MUI yang Kaitkan Jozeph dengan Agama Jenderal Listyo Sigit, Ngabalin: Dia Benci Kristiani

Pemerintah daerah tidak terbebani secara anggaran mengingat pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan alat itu ditanggung sepenuhnya oleh Bank Jabar Banten.

"Pemasangan tapping box ini sesuai hasil supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: BPUM UMKM 2021 Kembali Dibuka, Berikut Link Pendaftaran untuk Wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Mitra Lookout Inc, Telkomsel Luncurkan Layanan TEMS

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan pemasangan alat perekam tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah khususunya dari sektor pajak.

Menurut dia pemakaian alat ini cukup efektif sebab dari hasil rekaman yang diterima, pihaknya mendapat data pembanding sehingga para wajib pajak membayar pajak tepat waktu sekaligus tepat jumlah.

"Transaksi wajib pajak bisa dimonitor langsung oleh Bapenda sehingga kita tahu mereka bayar sesuai atau tidak. Saat diketahui tidak sesuai jumlah yang semestinya dibayarkan, kita lakukan pemeriksaan. Itu khan salah satu fungsi pengawasannya dari situ," kata dia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler