Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan atau Terancam Sanksi Pidana

17 Juni 2021, 13:00 WIB
Warga bekasi dilarang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini atau akan terancam sanksi pidana. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

 

PR BEKASI - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, kini penggelaran resepsi pernikahan bagi warga Bekasi resmi dilarang.

Bahkan polisi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pidana bagi warga Bekasi yang tetap nekat menggelar resepsi pernikahan.

Hal ini diputuskan usai petugas gabungan satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada hari Rabu kemarin karena ditakutkan dapat menimbulkan klaster baru.

Menurut Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, pembubaran dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari kepolisian hingga Satpol PP.

Baca Juga: Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan

Dia mengatakan bahwa pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan usai petugas menerima laporan dari warga setempat.

Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan peninjauan ke lapangan.

Kemudian saat tiba di lokasi, ditemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Petugas langsung membuat surat pernyataan kepada warga setempat yang berisikan larangan untuk menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit

Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi siapapun yang nekat mengadakan resepsi pernikahan akan terancam sanksi pidana.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA pada Kamis, 17 Juni 2021, Sukarman mengaku tidak akan pandang bulu terhadap kegiatan lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Oleh karena itu warga Bekasi diminta untuk tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi nantinya kegiatan tersebut terbukti melanggar prokes.

Sukarman juga dengan tegas menyatakan bahwa jika imbauan ini dihiraukan, dia tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas.

Baca Juga: Jalan Raya Jatimulya Kota Bekasi Ditutup Sementara Mulai 18 Juni 2021, Bakal Ada Perbaikan

Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Hendra Gunawan, angka kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 400 persen. Sebelum Lebaran 2021, kasus aktif hanya 171, kini total kasus aktif sebanyak 904 kasus.

Sebagai informasi, hingga Rabu, 16 Juni 2021 kemarin, kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai angka 9.994. Maka total menjadi 1.937.652 kasus positif Covid-19

Lalu, jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 196 orang. Maka total yang meninggal menjadi 53.476 orang.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler