Info BLT Terbaru: Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta untuk Warga Bekasi dan Sekitarnya

7 Juli 2021, 20:57 WIB
Ibu hamil di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan bantuan sosial covid-19 sebesar Rp3 juta, berikut ini cara mendaftar bansos PKH secara online. /Pexels

PR BEKASI - Bagi Ibu Hamil di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, Anda akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 juta per tahun.

Bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bansos PKH diberikan kepada para ibu hamil dalam upaya membantu ekonomi keluarga terdampak Covid-19.

Baca Juga: 6 Bansos Covid-19 yang Cair di Bulan Juli Selama PPKM Darurat, Akses Link Resmi Ini Paling Lambat Minggu Kedua 

PKH memiliki target pada tahun 2021, yakni sekitar 10 juta keluarga miskin (KM).

Perlu dicatat, cara mendaftar Bansos PKH dilakukan secara online.

Bagi para warga Bekasi yang ingin mendaftarkan diri agar mendapat Bansos PKH dapat mengunjungi Kelurahan/Desa setempat.

Berikut ini adalah cara daftar Bansos PKH bagi para warga Bekasi dan sekitarnya, yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Indonesia.go.id.

Baca Juga: Segera Cair Juni Ini, Berikut Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil 3 Juta dan Lansia 2,4 Juta 

Cara Daftar Bansos PKH

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH.

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instrumen DTKS.

- Petugas Dinas Sosial akan melakukan kunjungan rumah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Rp200.000 bagi Lansia, Cair sebelum Lebaran 2021! Ibu Hamil juga Dapat 

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos 2021? Berikut Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan BST, BPNT, dan PKH 

Selain ibu hamil, ada 6 golongan lain yang akan memperoleh bantuan insentif dari PKH, yakni:

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini: Rp3 juta per tahun

3. Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun

4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun

5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun

7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler