Soroti Isu Hibah Rp2 Triliun Anak Akidi Tio, Ismail Fahmi: Gunakan Nalar dan Skeptisisme Terhadap Janji

2 Agustus 2021, 20:37 WIB
Pendiri dari Drone Emprit Ismail Fahmi menyoroti isu hibah Rp2 triliun anak Akidi Tio yang tengah ramai diperbincangkan. /Twitter/@ismailfahmi

 

PR BEKASI - Pendiri dari Drone Emprit, Ismail Fahmi turut menanggapi isu terkait sumbangan dari anak mendiang Akidi Tio senilai Rp2 triliun untuk penangan Covid-19.

Dalam peristiwa ini, Ismail Fahmi begitu menyoroti betapa kebohongan sumbangan Rp2 triliun dari anak Akidi Tio tersebut telah berhasil mengkelabui banyak pihak.

Ia menyebut, bahkan kebohongan anak dari Akidi Tio itu telah berhasil mengecoh media hingga para pejabat.

Melihat hal itu, Ismail pun tak heran bila kemudian banyak masyarakat yang juga turut mempercayai adanya sumbangan Rp2 triliun tersebut.

Baca Juga: Heboh Sumbangan Bodong Rp2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Refly Harun: Saya Ingat Benar Para Buzzer Istana...

Apalagi publik yang tidak bisa verifikasi,” ucap Ismail Fahmi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @ismailfahmi, Senin, 2 Agustus 2021.

Mengevaluasi peristiwa kebohongan sumbangan Rp2 triliun anak Akidi Tio tersebut, dia menegaskan tentang betapa pentingnya mendahulukan verifikasi mendalam.

Kesimpulan: semakin penting kita gunakan nalar dan skeptisisme thd janji-janji,” ujarnya.

Sementara itu, kini Polda Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan Heriyati, anak mendiang Akidi Tio sebagai tersangka terkait kebohongan sumbangan dana untuk penanganan Covid-19 senilai RP2 triliun.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Gegara Dana Hibah Rp2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menjelaskan, penangkapan Heriyati dilakukan setelah polisi mengecek rekening Bank Mandiri miliknya.

Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata sama sekali tidak ada uang sejumlah yang akan disumbangkan.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang," kata Ratno Kuncoro.

Lebih lanjut, Kombes Ratno menuturkan pihaknya kini terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui motif utama membuat hoaks sumbangan Rp2 triliun itu.

"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," ucap Ratno Kuncoro.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @ismailfahmi

Tags

Terkini

Terpopuler