Ungkap Hasil Investigasi Pencemaran Kali Bekasi, Dani Ramdan Ingatkan Soal Potensi Pidana

1 Oktober 2021, 20:52 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan menindak tegas perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Bekasi. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas perusahaan pencemar sungai Bekasi.

Penindakan dilakukan dengan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai berdasarkan perizinannya.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Jumat, 1 Oktober 2021 di Cikarang.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bekasi Terbaik di Jawa Barat, Dani Ramdan: Mari Lanjutkan, Jangan Cepat Puas! 

Berdasarkan rapat koordinasi lanjutan, pencemaran Kali Cilemahabang ternyata dilakukan oleh sebagian besar perusahaan.

Mereka membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tanpa pengolahan yang baik.

Dani menyebut, ada 13 perusahaan yang hanya mengantongi izin dan yang lainnya tidak.

"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin," ungkap Dani.

Baca Juga: Dani Ramdan Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Gemar Buang Limbah ke Sungai Kabupaten Bekasi 

"Kemudian yang punya izin pun, belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," sambungnya.

Saat ini, Pemkab Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah.

Karena berpotensi dapat merusak kelestarian alam.

Upaya pemerintah saat ini, salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium.

Hal itu bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat dan Instansi Jaga Lingkungan dan Pengelolaan Sampah 

Dan apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran hingga berujung pada pidana dan pencabutan izin usaha.

"Untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat," ucap Dani Ramdan.

"Tapi yang tidak berizin, jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana," katanya.

"Dengan istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," sambungnya.

Baca Juga: Peringati World Cleanup Day 2021, Pj Bupati Dani Ramdan Ikut Turun Langsung Bersih-bersih Sampah

Selain itu, Dani mengatakan, pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium.

"Nanti hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa," kata Dani.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler