Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Tiga Tahun, Oknum Pegawai Pasar di Bekasi Dilaporkan Korban

14 Oktober 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi. Oknum pegawai pasar di Bekasi diduga lakukan pelecehan seksual selama tiga tahun dan korban laporkan ke polisi. /Pixabay

 

 

PR BEKASI - Seorang remaja berinisial KW (16) yang masih di bawah umur diduga mengalami tindak pelecehan seksual oleh pria berinisial SML (40).

Pelaku diketahui sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Nur Alamsyah pada awak media pada Rabu, 12 Oktober 2021.

Alamsyah mengatakan kejadian ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Namun korban baru mengungkapkan baru-baru ini.

Baca Juga: Karyawan di Bekasi Dibacok Kawanan Begal saat Pulang Kerja

Peristiwa tersebut berawal saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya, kemudian pelaku membawa korban ke tempat kerja pelaku yang berlokasi di Pasar Kranji Baru dan pelaku menggauli korban.

"Ini terjadi tahun 2019 silam, si anak ini ketemu dengan pelaku SML di Pasar Kranji dan jemput pada waktu itu," kata Alamsyah pada awak media, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @bekasikinian pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut Alamsyah, pelaku rutin melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama 3 tahun.

Korban KW selalu diancam oleh pelaku SML agar korban tak bilang kepada siapapun.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Ngantor di Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan Belum Pastikan Waktunya

"Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban ini tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Dengan alasan pelaku selalu berbicara dengan keras sehingga anak ini takut untuk melaporkan," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, korban diperlakukan seperti itu selama tiga tahun, dan korban mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak sepuluh kali di tempat yang berbeda.

"Jadi selama tiga tahun, korban mengalami Sepuluh kali perlakuan dari pelaku," kata Alamsyah.

Atas tindakan pelaku, korban telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 6 Oktober 2021.

Sementara menurut Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @Bekasikinian

Tags

Terkini

Terpopuler