Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan

28 Januari 2020, 10:22 WIB
SUAP di ranah sepak bola.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Satgas Antimafia Bola Polri mengatakan, berkas perkara kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Polisi juga telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Kami lakukan penyidikan, penahanan, pemberkasan, tanggal 16 Januari 2020 berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan tanggal 19 Januari 2020. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari di Sumedang," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat 24 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya

Baca Juga: Siaga Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Kasus pengaturan skor itu terjadi pada 21 November 2019 ketika berlangsungnya pertandingan antara Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Pada November dan Desember 2019, Satgas Antimafia Bola melakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang terdiri atas wasit hingga manajer Persikasi.

Seluruh tersangka sudah diserahkan ke penyidik ke Kejari Sumedang untuk segera disidangkan.

Hendro juga menyampaikan dengan tuntasnya kasus ini, tugas Satgas Antimafia Bola jilid 2 disebutnya sudah selesai.

Baca Juga: Makna Lambang Kota Bekasi, Membedah Penanda Patriotisme

"Dengan diserahkannya, dilimpahkannya tahap 2 tersangka Dod dan kawan-kawan maka bersamaan dengan itu di bulan Desember berakhir pula masa tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2," kata Hendro sebagaimana dilaporkan Antara.

Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang.

Laga tersebut dimenangi Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

“Dari hasil penyelidikan kami, baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah didapat kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor,” kata dia.

Para tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler