Pabrik Gas di Bekasi Meledak Tengah Malam, Tujuh Orang Alami Luka Parah

28 Januari 2020, 16:41 WIB
PABRIK tabung gas di Bekasi meledak hingga menyebabkan kebakaran pada Selasa, 28 Januari 2020 dinihari.* /Instagram @damkarkabbekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah pabrik penyuplai gas PT Semar Gemilang di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi meledak pada Selasa 28 Januari 2020 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Diduga kebakaran tersebut dipicu oleh ledakan salah satu tabung gas.

Atas peristiwa tersebut, tujuh orang dilaporkan mengalami luka bakar dan empat di antaranya serius.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui akun instagramnya @damkarkabbekasi_, mengungkapkan api tersebut telah berhasil dipadamkan pada pukul 3.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengataan, peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil tangki gas masuk ke pabrik tersebut sekitat pukul 23.30 WIB.

"Lalu, karyawan di sana kemudian melakukan bongkar muatan.

“Keterangan saksi, ada indikasi kebocoran pipa,” kata Hendro dikutip dari akun Instagram @onlinebekasi pada Selasa 28 Januari 2020.

Gas bocor tersebut menyebar ke seluruh area pabrik. Karyawan, supir, hingga petugas keamanan segera keluar. Tak lama berselang sekitar pukul 00.30 WIB terjadi ledakan yang menyebabkan kebakaran.

“Penyebab pastinya masih diselidiki,” katanya.

Baca Juga: Polisi Sukses Meringkus 4 Pelaku Begal Motor di Bekasi

Lebih lanjut, data dari kepolisian yang didapat Pikiran-Rakyat.com, tujuh orang yang mengalami luka bakar tersebut tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pertamina, RSCM, dan RSUD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, kerugian materi berupa 10 unit mobil tangki untuk mengangkut gas, lima truk, dan bangunan kantor dengan luas 1000 meter persegi.

Atas kejadian tersebut, lagi lagi, Undang-Undang Keselamatan Kerja menjadi sorotan. Sesuai UU No, 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu dikaji ulang. Sejingga, ledakan pabrik yang terjadi beberapa tahun terakhir ini tidak terulang lagi.

Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Jemput Bola dengan Luncurkan Kios Capil dan Mobil Layanan Keliling

Tidak hanya itu, pemilik pabrik juga seharusnya menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan semaksimal mungkin.*** 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler