Bekasi Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Pengawas Dipasang di Tiga Titik

30 Januari 2020, 16:12 WIB
SIMPANG Sentra Grosir Cikarang menjadi satu dari tiga titik pemasangan kamera tilang elektronik di Kabupaten Bekasi.* /PRADITA KURNIAWAN SYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pemberlakuan resmi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di tiga titik awal dalam beberapa waktu ke depan.

Hendra menyebut, titik pertama berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.

Titik kedua yaitu di Lippo Cikarang Mall, Jalan M.H. Thamrin, Cikarang Selatan. Sementara titik ketiga berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

Baca Juga: Film Miracle In Cell No.7 Dibuat Versi Indonesianya, Vino G. Bastian dan Indro Warkop Ikut Terlibat

Baca Juga: Curhat Soal Surat Cinta di TVRI, Helmi Yahya: Demi Allah, Berat

"Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut," kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis 30 Januari 2020 seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, tiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai di wilayah hukumnya.

Di sisi lain, jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut.

Tak hanya itu, ketiga titik tersebut merupakan wilayah dengan pelanggaran lalu lintas terbangak.

"Di Kabupaten Bekasi, hal yang menjadi momok akibat pelanggaran lalu lintas adalah kecelakaan dan kemacetan," kata Kapolres.

Baca Juga: Fakta di Balik Foto Viral Mayat Bergelimpangan yang Disebut sebagai Korban Virus Corona

Hendra menyebut, sejumlah kamera tilang elektroniki didapat dari hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pihak Polres Metro Bekasi.

"Konfirmasi dari Pemkab, segera dilakukan dalam waktu dekat, pengadaan kamera tilang elektronik ini cukup besar alokasi anggarannya," ucap Kapolres.

Ia berharap hibah Pemkab Bekasi untuk pengadaan kamera tilang elektronik dapat dilakukan secepatnya tahun ini.

Sementara itu, mekanisme tilang elektronik di Kabupaten Bekasi bakal mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

"Kebetulan di dua polda itu sudah menerapkan tilang elektronik. Jadi, tilang akan dikirim ke rumah. Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan di sana, kami mengadopsinya," kata Hendra.

Polisi hanya akan memberlakukanmemberi sanksi tilang elektronik untuk tiga pelanggaran.

"Mobil dahulu. Pelanggarannya juga baru beberapa yang kami terapkan tilang elektronik seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telefon genggam saat berkendara, kemudian berkendara dengan kecepatan tinggi," kata Hendra.

Dia menyebut, kepolisian baru dapat menindak tiga jenis pelanggaran tersebut karena sistem tilang elektronik baru berjalan.

Ia lantas mencontohkan penerapan tilang elektronik di Jakarta yang juga secara bertahap.

"Ke depan kami juga akan kembangkan (tilang elektronik) untuk naik-turun penumpang sembarangandan melanggar marka jalan. Kami akan kembangkan ke arah sana sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan bisa tereduksi," kata Hendra.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler