Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini: Kamis, 26 Maret 2020

26 Maret 2020, 09:09 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Bekasi akan memberikan kemudahan kepada para mengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling Bekasi yang diadakan pada Kamis 26 Maret 2020 untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan masing-masing di satu tempat.

Pelayanan SIM Keliling untuk Kota Bekasi akan dilaksanakan di Polpos Jatibening, Jalan Raya Caman Pondok Gede, terhitung sejak pukul 9.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di KUD Desa Sukatani pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Sejumlah Buruh Terpaksa Berjalan Kaki Sejauh Jakarta-Merak saat Lockdown di India

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Bekasi dan Satpas SIM di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Kamis, 26 Maret 2020 Hujan Seharian Hari ini 

Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi, yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis. Hari ini terakhir di pekan ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Box Office Hollywood AS Catat Pendapatan Nol 

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler