Pemkot Bekasi Izinkan 35 Kelurahan Gelar Salat Idulfitri di Masjid

19 Mei 2020, 04:05 WIB
ILUSTRASI salat idul fitri //pexels/Chattrapal

PIKIRAN RAKYAT - Tidak terasa, bulan Ramadhan kini telah memasuki hari ke-26 dan sebentar lagi umat Islam akan merayakan kemenangannya dengan melaksanakan salat Idulfitri.

Untuk menjawab kebingungan masyarakat, Pemkot Bekasi telah memberikan keputusan terkait pelaksanaan ibadah salat idulfitri.

Hal ini dipastikan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggelar rapat terbatas bersama MUI, Kemenag, dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) terkait aturan pelaksanaan sholat Ied⁣.⁣

Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan umat Muslim melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di Masjid, Musala atau tanah lapangan.

Baca Juga: Lurah dan Petugas PSBB Bekasi 'Blusukan' Bubarkan Massa dan Sita Ratusan Miras di Kranji⁣⁣

Lokasi pelaksanaan salat idulfitri bagi warga di zona hijau hanya diperbolehkan untuk warga setempat dan atas keputusan musyawarah pimpinan di tingkat kecamatan (muspika), mulai dari MUI, DMI, camat, danramil, dan kapolsek..

Rahmat Effendi pun meminta panitia dari DKM setempat untuk menolak kehadiran warga di luar wilayahnya.

Di Kota Bekasi ada 35 kelurahan dari data terbaru setelah sebelumnya hanya 29 Kelurahan yang telah dinyatakan zona hijau yang didasarkan kepada angka kasus penyebaran yang melandai. Di Kecamatan Bantar Gebang, ada 3 kelurahan yakni Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

Di Bekasi Barat, ada 4 kelurahan yakni Kelurahan Bintara, Bintara Jaya, Kota Baru, dan Kranji. Bekasi Utara ada 3 kelurahan yakni Teluk Pucung, Harapan Jaya, dan Marga Mulya.

Baca Juga: Viral Video Diduga UFO Mendarat di Puncak Gunung Mount Hood AS 

Di Medan Satria, ada 3 kelurahan yakni Harapan Mulya, Kali Baru, dan Medan Satria. Di Bekasi Selatan, ada 3 yakni kelurahan Kayuringin Jaya, Jaka Mulya, dan Pekayon Jaya.

Di Bekasi Timur, ada 3 kelurahan Bekasi Jaya, Margahayu, dan Aren Jaya. Di Mustika Jaya, hanya ada Kelurahan Cimuning. Di Pondok Melati, ada 4 kelurahan yaitu Jatimurni, Jatirahayu, Jatimelati, dan Jatiwarna.

Di Kecamatan Jatisampurna, ada 4 yakni kelurahan Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, dan Jatiranggon. Di Jatiasih, ada 2 kelurahan yaitu Jatimekar dan Jatirasa. Di Pondok Gede, ada 4 yaitu Kelurahan Jatibening, Jatibening Baru, Jaticempaka, dan Jatiwaringin.⁣ Di Rawa Lumbu, ada 3 kelurahan yaitu Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.

Pemkot Bekasi meminta warga tetap harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat pelaksanaan salat berlangsung serta tidak bersalaman.⁣⁣

Baca Juga: Tingkat Polusi di Tiongkok Kembali Meningkat Pascalockdown Dicabut 

"Pihak DKM dan Petugas dari Kecamatan, Kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain di Kelurahan tersebut yg salat di Masjid/Musala tersebut. Jadi, Salat Idulfitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut," ujar Rahmat Effendi dalam konferensi pers yang dikutip dari Radio Dakta.

Sementara untuk kelurahan yang tidak disebutkan maka termasuk dalam wilayah zona merah yang dilarang untuk mengadakan kegiatan salat idulfitri di masjid, musala atau tanah lapang.

Ia juga meminta warga dari zona merah untuk tidak ikut melaksanakan salat di kelurahan lain yang diperbolehkan mengadakan salat. "Salatnya di rumah saja," ujar Bang Pepen.

Di akhir, Rahmat Effendi juga meminta warga untuk tidak melakukan mudik lokal atau lebaran ke rumah saudara yang masih dalam satu wilayah Bekasi. "Silaturahmi bisa menggunakan alat teknologi seperti ponsel," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler