41 Kelurahan Diizinkan Salat Idulfitri di Masjid, Berikut 7 Poin yang Harus Dipatuhi Warga Bekasi

23 Mei 2020, 11:25 WIB
ILUSTRASI warga melaksanakan salat Idulfitri di tanah lapang.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Tidak terasa, bulan Ramadhan telah memasuki hari ke-30 dan besok umat Islam akan merayakan kemenangannya dengan melaksanakan salat Idulfitri.

Untuk menjawab kebingungan masyarakat, Pemkot Bekasi telah memberikan keputusan bersama terkait pelaksanaan ibadah salat Idulfitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan umat Muslim di 41 kelurahan melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Masjid, Musala atau tanah lapangan.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Siap Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Simak Faktanya 

Lokasi pelaksanaan salat Idulfitri bagi warga di zona hijau hanya diperbolehkan untuk warga setempat dan atas keputusan musyawarah pimpinan di tingkat kecamatan (muspika) mulai dari MUI, DMI, Camat, Danramil, dan Kapolsek.

Rahmat Effendi pun meminta panitia dari DKM setempat untuk menolak kehadiran warga di luar wilayahnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pemkot Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur Pimpinan Daerah, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H di tengah Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi corona sangatlah penting.

Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan 

Lebih lanjut Sajekti mengatakan, “Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan salat Idulfitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi."

Berdasarkan keputusan bersama tertanggal 20 Mei 2020, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa salat Idulfitri 1441 H dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, salat Idulfitri hanya dapat dilaksanakan di Masjid atau Musala di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan, dan Muspika.

Baca Juga: Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi 

Ketiga, jemaah yang akan melaksanakan salat Idulfitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan yang diseleksi oleh panitia yang dibentuk oleh DKM setempat.

Keempat, Camat harus membentuk pengawas Salat Idulfitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.

Kelima, bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, salat Idulfitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jaga Ketat 12 Titik, 976 Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Telah Ditolak 

Keenam, setelah salat Idulfitri kepada para ulama atau tokoh masyarakat, dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.

Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak mendatangkan imam, khatib, dan jemaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler