Simpan Puluhan Batang Pohon Ganja, 7 Tersangka Dibekuk Polrestro Bekasi Kota

31 Mei 2020, 09:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengungkapan narkotika jenis ganja /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19, peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Bekasi kembali meningkat.

Sebelumnya jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, telah mengungkap pengedaran sabu di Bekasi. Kali ini tanaman jenis ganja berhasil diamankan beserta para tersangkanya.

Sindikat peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja ini dilakukan oleh tujuh orang serta satu orang lagi masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terkait Insiden Pembunuhan Polisi Terhadap George Floyd, Joe Biden: Kami Adalah Negara dengan Luka

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan para tersangka kedapatan menyimpan 34 batang tanaman jenis ganja.

Lebih lanjut Wijonarko menjelaskan, ketujuh orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial NS (22), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56).

“Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Satu di Bekasi dan lainnya di wilayah Jakarta,” katanya.

Baca Juga: Seorang Pria Melakukan Hubungan Intim dengan Sandal Jepit, Mengalami Penyimpangan

Selain mengamankan 34 batang pohon ganja, lanjut Wijonarko, pihaknya juga menyita ganja siap pakai seberat 300 gram lebih.

“Dari tangan para tersangka, tim juga berhasil mengamankan 387,46 gram ganja,” ujar Wijonarko.

Dari keterangan yang didapatkan dari para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30 hingga 60 centimeter.

Baca Juga: Kawanan Monyet Jarah Sampel Darah Pasien Virus Corona di India, Kekhawatiran Meningkat

Guna mengungkap kasus ini, pihak kepolisian terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan hingga semua tersangka bisa tertangkap.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum muncul kasus ini, diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Puspa 1, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, pada Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Setiap 3 Jam Suhu Tubuh Penumpang Kereta Api Akan Dicek, Protokol New Normal

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, jumlah narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi mencapai 100 kilogram.

Barang bukti ditemukan dalam bungkusan karung beras diduga untuk mengelabui petugas.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler