Menuju Fase AKB, Berikut Kriteria dan Syarat yang Diperbolehkan Lakukan Perjalanan di Bekasi

9 Juni 2020, 07:35 WIB
Kemacetan kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2020. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR BEKASI – Memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tatanan normal baru, bukan berarti aktivitas masyarakat kembali normal seperti sebelum adanya pandemi.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika masyarakat hendak melakukan perjalanan di masa AKB.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di masa AKB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan panduan khusus kepada masyarakat untuk meningkatkan aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Keisuke Honda Kritik Sikap Pemerintah Jepang, Abstain Pada Polemik Hongkong-Tiongkok 

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pola hidup di tengah pandemi yang produktif dan tetap aman dari risiko penularan virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, terdapat 3 kriteria dan 2 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan selama masa AKB.

Kriteria pertama adalah para pekerja yang bertugas di bidang penaganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, serta berperan penting dalam pergerakan ekonomi.

Kriteria kedua yakni pasien yang membutuhkan rujukan dengan kondisi yang mengharuskannya dirujuk ke wilayah lain.

Baca Juga: Bermasalah Soal Hak Cipta, Twitter, Facebook, dan Instagram Kompak Hapus Video Kampanye Donald Trump 

Kriteria ketiga adalah pekerja yang terlibat dalam proses repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, serta pelajar yang kembali dari luar negeri.

Orang-orang yang masuk dalam 3 kriteria yang diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri itu harus juga menenuhi syarat berikut.

Syarat pertama yakni orang yang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan secara berkala, tidak sedang dalam kondisi sakit, menjaga physical distancing, dan menggunakan peralatan pendukung seperti sarung tangan jika bepergian menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor.

Syarat kedua khusus bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, wajib memiliki surat keterangan telah mengikuti uji PCR atau rapid test dengan hasil yang terbukti negatif dari paparan virus corona.

Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Australia Sebut Tiongkok Tidak Miliki Itikad Baik Selidiki Asal Mula Covid-19 

Surat uji tersebut berlaku 7 hari terhitung sejak keberangkatan. Sedangkan bagi mereka yang hanya melampirkan hasil uji rapid test hanya berlaku 3 hari terhitung sejak keberangkatan.

Namun kriteria dan syarat itu tidak berlaku bagi perjalanan orang menggunakan komuter dan perjalanan orang di dalam kawasan aglomerasi.

Jika terjadi peristiwa yang di luar kehendak, pemerintah pusat maupun daerah berhak menerapkan larangan perjalanan orang atas surat edaran tersebut.

Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang di masa AKB, maka Surat Edaran Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penaganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tidak berlaku lagi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler