4 Fakta Kades di Bekasi, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Diduga Korupsi

3 Agustus 2022, 13:50 WIB
Pipit Heryanti, Kades Lambangsari di Bekasi yang diduga korupsi, simak 4 fakta tentangnya. /BPBD Kabupaten Bekasi

PR BEKASI – Tersiar kabar Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kabar tentang Pipit Heryanti tersebut menghebohkan karena ada 4 fakta tentangnya, salah satunya penghargaan yang pernah diraihnya.

Ia ditahan karena diduga telah melakukan korupsi di tahun 2021 lalu dalam salah satu program yang dijalankan di desanya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, simak 4 fakta Pipit Heryanti tersebut yang bisa diketahui berikut.

4 fakta Pipit Heryanti, kades di Bekasi yang diduga korupsi

Simak selengkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Pikiran Rakyat:

1.    Diduga korupsi lebih dari Rp450 juta

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, buka suara mengenai kasus yang menjerat kades tersebut.

Ia menyatakan bahwa menurut hasil penyidikan sementara, diduga uang korupsi yang diraupnya mencapai Rp466 juta.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga: One Piece 1056 Spoiler: Ini Cara Buggy Menjadi Yonko serta Pemimpin Baru Mokomo Dukedom

2.    Diduga menyalahgunakan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kades tersebut diduga meminta sejumlah dana untuk program PTSL yang diadakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Siwi Utomo, desa itu menjadi salah satu penerima program PTSL yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Kuasa Hukum JNE Buka Suara Terkait Kasus Temuan Beras Bansos Dikubur: Sudah Diganti

“Uang tersebut (Rp400.000 ribu/sertifikat) dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujarnya.

3.    Pernah meraih penghargaan antikorupsi

Penghargaan itu didapat Pipit Heriyanti pada 26 Agustus 2020 lalu saat ia dianggap berhasil mempraktikan Praktik Baik Keuangan Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer, Kamis 4 Agustus 2022: Orang yang Meremahkan Anda Akan Terdiam

Lokasi pemberian penghargaan itu adalah di Gedung Merah Putih, KPK. Adapun kegiatan itu menjadi bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).

4.    Ditahan hingga Minggu, 21 Agustus 2022

Proses penyidikan mengharuskan kades yang menjabat sejak 2018 lalu itu ditahan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler