Polres Metro Bekasi Kota Gelar Razia Miras Serentak, Ribuan Botol Miras Diamankan

23 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Miras. /Pixabay/652234/

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi menggelar operasi minuman keras (miras) dari berbagai merk dan oplosan di wilayah kota Bekasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam operasi itu polisi menyita ribuan botol minuman keras yang siap jual.

Hal itu disampaikan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media Selasa, 23 Agustus 2022.

Erna menjelaskan, barang bukti miras yang disita di antaranya 1.577 botol, 10 liter miras oplosan dan 4 liter biang miras.

Baca Juga: Usai Digerebek Warga, Pemilik Pabrik Miras di Bekasi Diamankan Pihak Kepolisian

"Nanti miras-miras itu akan kita musnahkan. Miras sebagai salah satu pemicu awal terjadinya tindak pidana atau kekerasan, untuk itu kita gencar melakukan operasi," ujar Erna.

Lanjut Erna, adapun operasi miras ini dilakukan serentak oleh sembilan polsek di wilayah Polres Metro Bekasi Kota.

Di antaranya Polsek Bekasi Selatan, Polsek Jatiasih, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Kota, Polsek Bekasi Timur, Polsek Jatisampurna dan jajaran Polres.

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan jajaran Polres untuk meminimalisir peredaran miras," kata Erna.

Baca Juga: Menduga Ada Pabrik Miras, Warga di Bekasi Gerebek Satu Rumah di Jatiasih

" Adapun miras yang disita petugas mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 23 Agustus 2022.

Masihn menurut Erna, masyarakat seharusnya juga perlu memahami regulasi aturan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol.

Hal itu menurut Erna, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Isi dari Perpres 74 tahun 2013 menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Sementara Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 menyebut minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen), golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran sesuai peraturan perundang-undangan kepariwisataan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler