Pemkot Bekasi Masih Akan Terapkan ATHB Masyarakat Produktif Aman COVID-19

11 September 2020, 10:06 WIB
Citra udara Kota Bekasi. /Skyscrapercity/

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil pemerintah di DKI Jakarta.

Sebab Kota Bekasi memiliki cara berbeda penanganan COVID-19 meski karakter masyarakatnya hampir sama dengan Jakarta, namun penanganannya berbeda.

Di wilayah Kota Bekasi digencarkan program penilaian penanganan COVID-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Qori Asal Papua Dikabarkan Jadi Pemilik Suara dan Napas Tertinggi di Dunia

Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, Zero Criminal, dan Pencegahan COVID-19 di masyarakat.

Selain itu, dilakukan juga program Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak Masker) dan tracking pasien COVID-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada awak media menjelaskan, Pemkot Bekasi masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Gandeng IPB University, Wamenhan Minta Kembangkan dan Tingkatkan Produktivitas Singkong dan Sagu

"Kita belum akan mengikuti DKI Jakarta melakukan PSBB, Kami masih tetap berpegang pada ATHB Masyarakat Produktif Aman COVID," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi), Jumat, 11 September 2020.

Pada masa ATHB Aman COVID-19, penanganan COVID-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya.

Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan COVID-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan ATHB di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.

Baca Juga: Raih 3 Emas, Bekasi Raih Posisi Lima Besar di MTQ Jawa Barat ke-36

Lebih lanjut pada keputusan Wali Kota Bekasi, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan atau Kelurahan ditemukan kasus positif COVID-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Kemudian, Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman COVID-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: 2030 Seluruh Armada Bus TransJakarta Siap Gunakan Bus Listrik

Walaupun begitu, Rahmat mengatakan Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB.

"Kita lihat dulu kondisinya seperti apa. Bila keadaan penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Bekasi semakin parah, baru kita akan laksanakan PSBB lebih ketat," ungkap Rahmat.

Dia menambahkan Pemkot Bekasi sekarang ini perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan COVID-19 dan dirapatkan dengan Forkopimda pada Senin, 14 September 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler