Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari ini, Selasa 15 September 2020

15 September 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BEKASI – Layanan SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi hari ini, Selasa 15 September 2020 hanya  beroperasi di satu lokasi.

Sim keliling online kali ini berlokasi di Mega Indah Hypermall Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Bisa Buat Anda Gagal Terbang, Berikut Aturan di Bandara Soetta dan Halim Saat PSBB Total

Untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET 5 lembar.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Gagal Jual TikTok di Amerika Serikat, ByteDance Pilih Gandeng Oracle

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.00p. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Sim Keliling tidak beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler