Cegah Klaster Keluarga Bertambah, Pemkab Bekasi Minta Pasien OTG Jalani Isolasi Terpusat

22 September 2020, 18:57 WIB
Tempat isolasi terpusat di Wisma President University Jalan Ki Hajar Dewantara Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang baru saja turun status dari zona merah ke zona oranye terus berupaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih masif di wilayahnya.

Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Bekasi adalah mewajibkan pasien positif Covid-19 kategori tanpa gejala (OTG) menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengungkapkan bahwa kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona baru masuk ke klaster keluarga.  

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Berimbas pada Tingkat Okupansi Hotel Di Jawa Barat

“Kita lihat banyak yang OTG tinggal di rumah kontrakan atau lokasi kediaman yang tidak representatif, khawatir menularkan ke keluarga ke lebih luas,” kata Alamsyah di Cikarang, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 22 September 2020.

Alamsyah meminta Puskesmas di setiap wilayah melakukan monitoring atas pasien Covid-19 kategori OTG.

“Apabila kondisi rumah atau kediamanannya tidak layak maka harus diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan pemerintah,” ucapnya.

Dia mengatakan hal ini sesuai petunjuk pemerintah pusat tidak boleh lagi isolasi di rumah, wajib jalani isolasi terpusat.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan kondisi terkini tempat isolasi di 49 rumah sakit rujukan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang sudah terisi 90 persen dari total kapasitas.

“Eskalasinya cukup padat, rata-rata tempat tidur sudah terisi 90 persen dari total kapasitas. Termasuk yang di rumah sakit rujukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi isolasi terpusat di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) dan Wisma President University di Cikarang Utara dengan total kapasitas 105 tempat tidur.

Selain itu, Pemkab Bekasi pun tengah menyiapkan dua lokasi hotel unuk dijadikan tempat isolasi terpusat.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Sebut Pemerintah Kriminalisasi Ulama Karena Dirinya Tak Dapat BLT

“Sesuai dengan standar BNPB kita tambah 200 tempat tidur. Sementara ada dua hotel di Jababeka,” tuturnya.

Adapun angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali meningkat, mayoritas berasal dari klaster industri. Total kumulatif kasus positif dari klaster Industri mencapai 800 orang dari 46 perusahaan.

Terbaru, berdasarkan rentang penelusuran kasus Covid-19 yang dilakukan sejak 6 hingga 19 September 2020, tercatat sebanyak 352 pekerja PT Indonesia Epson Industry (IEI) yang berlokasi di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP) Cikarang Selatan terkonfirmasi positif corona.

Sampai kemarin, Senin 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 1.969 orang. Dari jumlah itu, 1.706 orang dinyatakan sembuh dan 48 orang lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Berbeda dengan Anjing, Pakar Sebut Kucing Tak Anggap Seseorang sebagai Manusia

Tercatat 17 kecamatan dan 42 desa menjadi sebaran kasus aktif Covid-19. Sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi berada di sembilan kecamatan, yaitu Babelan 40 kasus dan Tambun Selatan 37 kasus.

Kemudian Cibitung 31 kasus, Cikarang Selatan 21 kasus, Cikarang Pusat 16 kasus, Tarumajaya 18 kasus, Cikarang Timur 14 kasus, Cikarang Utara 12 kasus, dan Karangbahagia 11.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler