Nomor BRIVA dapat diperoleh melalui; e-tilang.info/Bin Ops Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Pembayaran denda dan biaya perkara tilang disetorkan melalui nomor BRIVA masing-masing; BRI/Bank lainnya, ATM, mesin EDC, dan internet banking (bukti dicetak)," ujarnya.
Baca Juga: Populasinya Terancam, Gajah Lapar di Sri Lanka Kabur dari Hutan hingga Masuki TPA dan Makan Plastik
"Bila pelanggar memilih barang bukti perkara tilang diantar langsung, maka pelanggar membayar biaya ongkos kirim sekaligus memasukkan alamat pengirimnya," sambungnya.
Sementara apabila pelanggar datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Bekasi dengan membawa asli surat tilang dan asli tanda bukti pembayaran denda dan biaya perkara tilang.
"Pengambilan barang bukti tilang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, dibuat di atas materai disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa," ujarnya.
Baca Juga: Bela Luhut yang Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Ruhut Sitompul: Jangan Ngebacot dan Nyinyir
Hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempemudah pelanggar dalam membayar sanksi tilang.
Dia pun mengingatkan agar masyarakat menghindari jasa calo yang dapat merugikan semua pihak.***