KPK Buka Lelang 3 Tanah dan Bangunan Hasil Perkara M Nazaruddin, Berikut Rincian Luasnya

- 4 Januari 2021, 13:36 WIB
KPK buka lelang tanah dan bangunan atas perkara yang menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
KPK buka lelang tanah dan bangunan atas perkara yang menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melelang tiga tanah dan bangunan hasil perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Diketahui Nazaruddin juga terjerat kasus suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan dirinya mendapat 13 tahun penjara dan akumulasi denda hingga Rp1.3 miliar.

Sementara itu terkait dengan lelang ini, artinya setiap warga yang ingin membeli dapat mengikuti acara lelang melalui situs yang telah disediakan oleh KPK.

Baca Juga: Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Penjelasan Pak Hamdan Jelas dan Terang

Pelelangan ini akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada hari Selasa, 26 Januari 2021 mendatang.

Disebutkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya hari ini mengatakan bahwa pemberlakuan untuk lelang telah sesuai dengan putusan pengadilan.

"Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.SUs/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana M Nazaruddin," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Al-Qaeda Berulah, Dua Tentara Prancis Tewas Usai Kendaraan Lapis Baja Hantam Bom Rakitan

Melalui lelang ini, dikatakan Ali Fikri yaitu untuk memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terpidana.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x