Pemkot Perpanjang PPKM Hingga Dekati HUT Kota Bekasi, Berikut Aturan Lengkap yang Berlaku

- 23 Februari 2021, 21:14 WIB
Pemkot Bekasi resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro.
Pemkot Bekasi resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro. /Instagram/@rahmateffendicentre

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi resmi melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021 atau bertepatan dua hari jelang ulang tahun Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Hingga Selasa, 23 Februari 2021, kasus terkonfirmasi positif di Kota Bekasi mencapai 32.964 orang dengan penambahan terbaru 202 kasus.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Kabarnya Kepergok Asyik Makan di Warteg Saat Jakarta Hampir Tenggelam, Ini Faktanya

Baca Juga: Sebut PPKM Skala Mikro Berhasil, Jokowi Beberkan Alasan PPKM Sebelumnya Tidak Efektif

Baca Juga: Kemendes Prioritaskan Dana Desa 2021 untuk Dukung SDGs dan PPKM Mikro

Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat edaran tersebut:

Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran covid -19 di Kota Bekasi, di antaranya:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring/online.

c. Untuk Sektor Esensial seperti Kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi, dan teknologi, Informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi telah dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan ojek tertentu serta kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kerumunan Warga Sambut Jokowi ke Maumere NTT, Yan Harahap: Penindakan Prokes Hanya Berlaku Pada 'Lawan' 

d. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

1. Kegiatan restoran (makan / minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan pada Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diizinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

2. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan, dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00 WIB.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Viral Video Warga Maumere Berkerumun Sambut Jokowi, Istana: Presiden Ingatkan Warga Taati Prokes 

g. Menghentikan Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya untuk sementara Waktu. 

h. Melakukan Pengaturan Kapasitas dan Jam Operasional pada Transportasi Umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan Monitoring dan Pengendalian pada PPKM Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RTdengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutindan berkala.

b. Zona Kuning dengan kriteria Jika terdapat I (satu) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona Oranye dengan kriteria Jika terdapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid - 19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalahmenemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Baca Juga: Digadang-gadang Dapat Honor Tertinggi, Sule Ungkap Alasan Hengkang dari OVJ Karena Tak Diperlukan Lagi 

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, dan

d. Zona Merah dengan kriteria Jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga: Pelanggar Aturan Covid-19 Ini Ganti Denda dengan Ciuman, Polisi Akhirnya Diskors Usai Aksinya Terekam CCTV 

Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Koordinasi PPKM Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Relawan lainnya diwilayah Kota Bekasi.

Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi PPKM Mikro sebagaimana Diktum KEEMPAT, dilakukan dengan membentuk Pos Komando (posko) di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya Penanganan Covid -19, yang memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Pencegahan.
  • Penanganan.
  • Pembinaan.
  • Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid -19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilaya-wilayah kota Bekasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x