Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Maret 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

- 1 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi jadwal SIM keliling Kota Bekasi Maret 2021.
Ilustrasi jadwal SIM keliling Kota Bekasi Maret 2021. /Twitter.com/@PoldaTMC/

PR BEKASI - Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Metro Kota Bekasi telah merilis jadwal SIM Keliling bulan Maret 2021.

Pelayanan SIM keliling menjadi salah satu kemudahan yang diberikan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota untuk masyarakat perpanjangan SIM A dan C.

Warga Kota Bekasi juga bisa memperpanjang SIM dengan datang langsung ke Polres Metro Bekasi Kota dan Mall Pelayanan Publik, namun harus mendaftar online terlebih dahulu.

Baca Juga: Duo Milan Masih Dominasi Klasemen, Inter Tak Terbendung hingga AC Milan yang Kembali Menang

Baca Juga: Ungkap Sejarah Peran NU di Harlah ke-98, Anies Baswedan: Mengangkat yang di Bawah, Membesarkan yang Kecil

Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Aquarius Keuangan Stabil, Pisces Jangan Gelisah, Aries Harus Disiplin

Perlu diketahui mobil SIM keliling ini hanya beroperasi sejak pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat dihimbau untuk datang lebih awal dan membawa pulpen sendiri demi menghindari antrian.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Siapkan juga uang untuk biaya lainnya seperti asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.

Berikut jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota selama bulan Maret 2021 yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari instagram @restobekasikota_official:

Baca Juga: Diduga Terciduk Merancap di Depan Perempuan, Pelaku: Celana Saya Longgar

· Senin

Carrefour Harapan Indah Jl. Harapan Indah Raya No. 9E

· Selasa

Mega Bekasi Hypermall Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1

· Rabu

Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH. Noer Ali

· Kamis

Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. KH Noer Ali No.177

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Senin, 1 Maret 2021, Berikut Lokasi Terdampak

Untuk persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET 5 lembar.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Musni Umar Protes Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Pelajari Dulu, Biar Tidak Percuma Gelar Berderet

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM KELILING).

Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Papua Pecah Lagi, TNI Tembak Mati Satu Anggota KKB

SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah