Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Polres Metro Bekasi Bulan Ini

- 4 Maret 2021, 14:10 WIB
Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 3 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Pradita Kurniawan Syah.
Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 3 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Pradita Kurniawan Syah. /

PR BEKASI – Penerapan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi

Diketahui, pemberlakukan tilang elektronik tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Bulan Maret 2021.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, 3 Maret 2021.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan 5 Kader Demokrat terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, AHY Salah Satunya

Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut Indonesia, Andi Arief Singgung Soal Klenik

Baca Juga: Bantah Iming-iming Uang Rp100 Juta untuk Kudeta, Jhoni Allen: Tapi Kita Perlu Biaya untuk Selamatkan Demokrat

Polres Metro Bekasi berencana akan memasang kamera pengawas pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Selanjutnya, pemasangan kamera pengawas tersebut ditambah kembali di simpul-sumpul keramaian lainnya.

Kamera pengawas tersebut berfungsi merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.

"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," katanya.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Indonesia Siang Ini Akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Simak Jadwalnya

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.

Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.

Baca Juga: Kalahkan Master Catur Internasional, 'Dewa Kipas' Asal Indonesia Dituduh Curang Kini Akunnya Diblokir

Pihaknya berharap program ini berjalan dengan baik dan segenap lapisan masyarakat mendukung serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Sehingga apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi.

Penerapan tilang elektronik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Dikarenakan sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.

Baca Juga: Gempa Kuat Landa Yunani Tengah, Guncangan Terasa hingga Negara Tetangga

Pelanggar yang terekam kamera, kata Ojo, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya.

Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

"Dari rekaman kamera pengawas kita akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik,” katanya.

"Kita akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah