Amankan 12 Kilo Sabu dan 3.750 Ekstasi, Polres Metro Bekasi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

- 8 Maret 2021, 20:33 WIB
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus narkoba lintas negara./instagram.com/@humaspolrestrobekasi
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan jajarannya soal pengungkapan kasus narkoba lintas negara./instagram.com/@humaspolrestrobekasi /

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan di Riau, aparat keamanan mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, di Mapolrestro Bekasi, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: MenPAN-RB Larang ASN Lakukan Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021

Baca Juga: Jangan Lupakan Timnas Wanita, Lihat Aksi-aksi Memukau di Latihan Perdana Jelang Sea Games 2021

Baca Juga: Serikat Buruh Terbesar Myanmar Resmi Mogok Nasional, Dua Orang Tewas Tertembak di Kepala

"Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi Jumat 5 Maret 2021 dan kita berhasil mengamankan beberapa pelaku," kata Kapolres Metropolitan Bekasi.

Tersangka yang dibekuk antara lain, Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Sengketa Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan

"Dari penyelidikan tersebut, anggota mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Berikutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, dimana nantinya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta.

Anggota pun segera berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan narkoba internasional tersebut.

Lanjut Kompol Budi, dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian.

Baca Juga: Kajian Islam: Simak Keutamaan dan Manfaat Zikir Pagi dan Petang

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana dendam maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah