MenPAN-RB Larang ASN Lakukan Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021

- 8 Maret 2021, 20:29 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021 /

PR BEKASI – Pada bulan Maret ini ada dua hari libur nasional yakni hari libur untuk memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021," demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Serikat Buruh Terbesar Myanmar Resmi Mogok Nasional, Dua Orang Tewas Tertembak di Kepala

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Sengketa Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan

Baca Juga: Disebut 'Durhaka' Saat Pulang Kampung, Irma Suryani: Saya Tak Ingin NKRI Hancur karena Paham Agama yang Salah

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.

Menurut data perkembangan Covid-19 dari covid19.go.id Senin malam, ada sekitar 145 ribu pasien Covid-19 yang dirawat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x