Dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.386.566, sementara pasien sembuh sebanyak 1.203.381, dengan pasien meninggal sebanyak 37.547 orang.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan
Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diharapkan masyarakat yang akan merayakan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW atau Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kajian Islam: Simak Keutamaan dan Manfaat Zikir Pagi dan Petang
Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan membersihkan tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.***