MenPAN-RB Larang ASN Lakukan Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021

- 8 Maret 2021, 20:29 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertindak sebagai vaksinator mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021 /

PR BEKASI – Pada bulan Maret ini ada dua hari libur nasional yakni hari libur untuk memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021," demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Serikat Buruh Terbesar Myanmar Resmi Mogok Nasional, Dua Orang Tewas Tertembak di Kepala

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Sengketa Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan

Baca Juga: Disebut 'Durhaka' Saat Pulang Kampung, Irma Suryani: Saya Tak Ingin NKRI Hancur karena Paham Agama yang Salah

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.

Menurut data perkembangan Covid-19 dari covid19.go.id Senin malam, ada sekitar 145 ribu pasien Covid-19 yang dirawat.

Dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.386.566, sementara pasien sembuh sebanyak 1.203.381, dengan pasien meninggal sebanyak 37.547 orang.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Tak Beri Efek Jera, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diharapkan masyarakat yang akan merayakan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW atau Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kajian Islam: Simak Keutamaan dan Manfaat Zikir Pagi dan Petang

Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan membersihkan tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x