Biasanya para tersangka itu melakukan aksinya pada orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau pengendara yang sedang memainkan ponsel.
Lalu setelah tersangka menemukan targetnya, maka tersangka akan beraksi dengan mendekati dan menodongkan senjata tajamnya.
Setelah tersangka berhasil mendapatkan barang dari para korban, tersangka lantas melarikan diri.
Jika korban berusaha melawan, maka senjata tajam yang ditodongkan pada tersangka akan melukai korban.
"Pengakuannya ini baru 3 bulan ya dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempel di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok," tuturnya.
Atas aksinya itu, tersangka terjerat pasal yang berlapis.
Pasal itu yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***