Polres Metro Bekasi Berhasil Menjaring Sepeda Motor Knalpot Bising

- 30 Maret 2021, 15:43 WIB
Kendaraan yang terjaring razia knalpot bising disita Polres Metro Bekasi sebagai barang bukti.
Kendaraan yang terjaring razia knalpot bising disita Polres Metro Bekasi sebagai barang bukti. /Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Jawa Barat berhasil menjaring pesepeda motor yang berknalpot bising.

Ada sebanyak sembilan unit motor yang berhasil dirazia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bekasi.

"Ada sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia sepanjang Senin kemarin," ujar AKBP Ojo Ruslani selaku Kepala Satuan Lantas Polres Metro Bekasi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Menurutnya pelanggaran tersebut terkait dengan knalpot yang tingkat kebisingannya mengganggu publik.

Baca Juga: Mafia Italia yang Sedang Bersembunyi Ditangkap Setelah Unggah Video Memasak di Youtube

Baca Juga: Minta Jangan Salahkan Agama, Ruhut Sitompul: Teroris Otaknya Dirusak

Baca Juga: Soal Penganiyayaan Jurnalis, PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM

Dan ia juga menyampaikan agar si pelanggar bisa mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar.

"Knalpot bising, kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.

Lalu ia menyebutkan bahwa sembilan pemotor yang terjaring razia ada di tiga titik lokasi.

Pertama ada di traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata Cikarang.

Lalu ada di sekitar Terminal Kalijaya. Dan terakhir ada di jalan Inspeksi Kalimalang.

Baca Juga: Bandara Kertajati Difungsikan sebagai MRO, Ridwan Kamil: Semua Pesawat Bisa Dapat Perawatan

"Razia dilakukan selektif, pelanggar yang terjaring memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa razia knalpot bising masih akan terus dilakukan.

Sasaran razia tersebut yaitu kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di sekitar wilayahnya.

"Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah