PR BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri menggugat cerai suami.
Sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.
Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama Kelas IA Bekasi Ummi Azma, kepada wartawan, pada Senin, 29 Maret 2021.
"Cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan dari pihak istri lebih banyak ketimbang cerai talak atau pengajuan cerai yang diajukan suami," katanya.
Baca Juga: Sempat Dijodohkan dengan Pria Turki oleh sang Adik, Cici Paramida: Ada sih, Belum Klik Aja
Baca Juga: Keluarkan Fatwa, PBNU Bolehkan Umat Islam Gunakan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Sebut Jaksa 'Baper' Disebut Pandir oleh Habib Rizieq, Refly Harun: Saya Tidak Terlalu Setuju
Ummu mengatakan, penyebab kasus perceraian di Kota Bekasi masih didominasi oleh faktor ekonomi.
Mengingat, pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 hingga hari ini berimbas pada lapangan pekerjaan.
"Masalah ekonomi, ada suami yang mungkin kerjaannya ojek online, lalu pas pandemi berpengaruh pendapatannya sehingga menyebabkan masalah di rumah tangga," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta Selasa, 30 Maret 2021.
Selain ekonomi, ada juga penyebab lain yang paling banyak ditemukan kasusnya yakni faktor orang ketiga atau pria/wanita idaman lain.
Ummi menyebut, faktor eksternal lain juga berasal dari campur tangan keluarga dalam masalah rumah tangga.
"Selain orang idaman lain, orang ketiga ini datang dari keluarga yang terlalu mencampuri urusan rumah tangga anak-anaknya," tuturnya.
Dari jumlah tersebut, total rumah tangga di Kota Bekasi yang bercerai sepanjang 2020 tercatat ada 4.097 kasus.
Menurut Ummi, angka perceraian di Kota Bekasi dari tahun ke tahun memang lebih didominasi cerai gugat.
"Untuk tahun 2021 sampai data terakhir itu ada 765 cerai gugat dan cerai talak ada sebanyak 253 kasus." tuturnya.***