"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door," katanya.
"Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Pada proses asuransi sawah, Nayu menjelaskan ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu.
"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ujarnya.
Syarat lainnya, kata Nayu, luas lahan maksimal 2 hektar per petani.
Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas
Bila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim. "Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare," tuturnya.
Selanjutnya, kata Nayu, petani melampirkan photo kerusakan (open camera).
"Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja," tuturnya.***