Kembali Disegel! Kafe di Kalimalang Kabupaten Bekasi Ini Ternyata Abaikan Hal Ini

- 6 April 2021, 19:34 WIB
Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini kedapatan dua kali ditutup oleh pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini kedapatan dua kali ditutup oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. /ANTARA FOTO/Pradita Kurniawan Syah/

PR BEKASI – Salah satu kafe yang ada di Kalimalang kedapatan kembali disegel untuk kedua kalinya akibat tidak mematuhi kebijakan pemerintah daerah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Alasan kuat kembali ditutupnya kafe tersebut oleh pemerintah yakni mereka kembali nekad untuk beroperasi.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.

Dirinya mengungkapkan bahwa penyegelan kembali terhadap "Lute Cafe" akibat pengelola kafe terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.

Baca Juga: Aksi Maling CD Wanita di Jemuran Terekam CCTV, Resahkan Warga Kabupaten Bekasi

Baca Juga: BMKG Ungkap Siklon Tropis Seroja Semakin Jauh Indonesia, Cuaca Diprediksi Akan Membaik

Baca Juga: Soroti Ceramah Ustaz Yahya Waloni, Luqman Hakim: Di Tangannya, Wajah Islam Menjadi Bengis dan Penuh Kebencian

Kafe ini sendiri berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Semalam terpaksa kami segel kembali. Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, akan kami tutup permanen," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dadri situs Antara, Selasa, 6 April 2021.

Dodo menyatakan penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 di masa PPKM berskala mikro.

Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016," ujarnya.

Dodo menegaskan akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekad beroperasi di masa penerapan PPKM berskala Mikro.

"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekad beroperasi terlebih ini sudah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1422 Hijriah," tuturnya.

Diketahui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penyegelan serupa terhadap Lute Cafe akibat melanggar kebijakan PPKM berskala Mikro.

Penyegelan saat itu dilakukan langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan beserta Tim Khusus Satgas Covid-19 Sektor Pariwisata pada Kamis 14 Januari 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x