Pendaftaran dilaksanakan di seluruh kelurahan yang tersebar di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Bagi calon penerima BPUM yang telah mendaftar di tahun 2020 lalu, validasinya akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM 2021 yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah.
Selain itu, perlu diingatkan bahwa program ini tidak menerima calon pendaftar yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nantinya Pemerintah Pusat akan memberikan dana bantuan BPUM sebesar Rp1.200.000 per masing-masing pelaku usaha.
Program BPUM ini nantinya akan diberikan kepada pelaku usaha yang berhasil tervalidasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Program tersebut sama sekali tidak memungut biaya pendaftaran atau gratis bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya. ***