Sesuai Edaran Menaker Ida, Buruh Kota Bekasi Meminta Pembayaran THR Dibayar Penuh

- 13 April 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pekerja buruh - Para buruh di Kota Bekasi pun meminta tunjangan hari raya dapat dibayar penuh.
Ilustrasi pekerja buruh - Para buruh di Kota Bekasi pun meminta tunjangan hari raya dapat dibayar penuh. /Aloysius Jarot Nugroho/Antara

"Ini langkah awal kami agar surat edaran tidak dilakukan perusahaan-perusahaan," kata dia sebagaimana dikutip Pkiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta Selasa 13 April 2021.

Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan surat edaran turunan agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Ketahui 3 Waktu Terkabulnya Doa Orang Berpuasa pada Bulan Ramadhan

"Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Jadi, tidak ada alasan Covid-19 atau apa. Kalau bisa dibayar full ya harus dibayarkan," katanya menambahkan.

Adapun, poin yang kedua adalah tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).

"Bu kadis menyampaikan kamis nanti pihak pemerintah akan mengundang seluruh depeko dari tiga unsur untuk melaporkan rapat rutin untuk mengkaji UMSK," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah