"Ini langkah awal kami agar surat edaran tidak dilakukan perusahaan-perusahaan," kata dia sebagaimana dikutip Pkiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta Selasa 13 April 2021.
Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan surat edaran turunan agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Ketahui 3 Waktu Terkabulnya Doa Orang Berpuasa pada Bulan Ramadhan
"Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Jadi, tidak ada alasan Covid-19 atau apa. Kalau bisa dibayar full ya harus dibayarkan," katanya menambahkan.
Adapun, poin yang kedua adalah tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
"Bu kadis menyampaikan kamis nanti pihak pemerintah akan mengundang seluruh depeko dari tiga unsur untuk melaporkan rapat rutin untuk mengkaji UMSK," tuturnya.***