Tim penyidik melakukan olah TKP tersebut di dalam sebuah rumah kos.
"Untuk olah TKP sudah dilakukan tim penyidik, termasuk dengan pemeriksaan hasil visum dari korban dan saksi-saksi serta bukti baru yang memperkuat laporan. Ini kita masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, orang tua dari korban PU yang berinisial LF (47) lah yang melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh LF ke Polres Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian itu bermula pada saat AT yang menjalin hubungan asmara dengan PU.
Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Mudah Masak Tahu Asam Manis
Hubungan asmara tersebut sudah dijalin AT dan PU selama kurang lebih 9 bulan.
Dalam hubungan asmaranya itu, PU kerap menerima tindakan kekerasan dari AT sehingga berujung ajakan bersetubuh. ***