PR BEKASI – Pengguna data pribadi tanpa izin jelas sangat merugikan si pemilik data.
Apalagi jika data tersebut disalahgunakan untuk mendapat fasilitas kredit atau pinjaman dari bank.
Kejadian serupa menimpa warganet Andi Karina yang mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank hingga kemudian terjadi tunggakan.
Baca Juga: THR Pekerja, ASN, dan TNI-Polri Cair Kapan? Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan pidana.
Anto menyampaikan kejadian tersebut perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian bisa mengusut. Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu,” kata Anton kepada Antara pada Rabu, 21 April 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Isu Jadwal Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal? Mensesneg Pratikno Ungkap Alasannya
Anto melanjutkan tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya seperti itu.