Ia memberi saran kepada nasabah untuk melaporkan ke bank apabila merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Apabila memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.
“Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke bank kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus
Jika nantinya tidak menemukan penyelesaian antara nasabah dan bank, maka nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti bisa kita fasilitasi mediasi setelah itu,” tuturnya.
Berkaca pada kasus tersebut, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya.
Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.***