Banyak Jalur Tikus, Polres Bekasi Perluas Penjagaan Cegah Pemudik 'Nakal'

- 29 April 2021, 12:30 WIB
Jelang pelarangan mudik lebaran 2021, Polda Metro Bekasi sudah mulai memperketat penjagaan jalur mudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor.
Jelang pelarangan mudik lebaran 2021, Polda Metro Bekasi sudah mulai memperketat penjagaan jalur mudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BEKASI – Polres Metro Bekasi terus meningkatkan pengetatan dan penjagaan jalur mudik di sejumlah titik jalan protokol.

Selain jalan protokol, sejumlah jalur alternatif dan jalur tikus pun tidak luput dari penjagaan petugas.

Pengetatan dan penjagaan tersebut menindaklanjuti terbitnya addendum surat edaran (SE) 13/2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Habib Husin ke Fadli Zon: Mending Pikirin Ngilangin Jejak Like Konten Porno

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan patroli serta penjagaan di jalur mudik.

Hendra menjelaskan patroli petugas untuk menjaga jalur penyekatan mudik pun terus diperluas, seperti di perbatasan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, hingga Kabupaten Bogor.

Kemudian, di beberapa terminal yang menyediakan angkutan mobil antar provinsi, seperti di Jalur Pantura dan Jalan Raya Cibarusah.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Munarman, PKS Minta Negara Tak Langgar HAM

Selain itu, sejumlah jalur alternatif dan jalur tikus yang jumlahnya besar pun turut dijaga, seperti Pebayuran yang berbatasan langsung dengan Karawang serta jalur alternatif Cipayung Kalimalang yang berbatasan dengan Karawang.

Lalu, penyeberangan melalui jalur sungai Citarum menggunakan perahu eretan juga menjadi perhatian petugas patroli.

"Semuanya ini akan kita perketat untuk penjagaannya. Kita pastikan pada 6-17 Mei dimana terdapat larangan tidak ada yang lolos untuk pergi mudik," kata Hendra dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Rombak Kota Tua-Sunda Kelapa, Bakal Jadi Apa?

Dalam patroli dan penjagaan sejumlah pengendara yang kedapatan mencuri start untuk melakukan perjalanan mudik pun turut diberhentikan.

Mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan melalui surat rapid test antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

“Kami juga melakukan test antigen bagi mereka (pengendara) yang tidak membawa hasil tes. Jika memang kemudian hasilnya reaktif, kami akan minta yang bersangkutan untuk putar balik dan menjalani perawatan," ujarnya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM dan Hanya Pertontonkan Kekuasaan

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi untuk semua moda transportasi dimulai 6-17 Mei 2021.

Lalu, Satgas Covid-19 pun memperpanjang pembatasan mobilitas terkait dengan mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x