Zona Hijau Diklaim Sudah 98 Persen, Rahmat Effendi Larang Warga Bekasi Gelar Open House Saat Lebaran

- 30 April 2021, 15:08 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melarang masyarakatnya mengadakan open house atau halal bihalal setelah salat Idul Fitri..
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melarang masyarakatnya mengadakan open house atau halal bihalal setelah salat Idul Fitri.. /Humas Bekasi

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan open house saat Lebaran Idul Fitri nanti.
 
Larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
 
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA.Kessos terkait larangan kegiatan open house saat Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nahas! Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kali Bekasi Usai Terjatuh saat Berboncengan Motor

Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui di Bekasi, Kamis, 29 April 2021.
 
“Larangan ini dibuat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dengan dikeluarkannya larangan mengadakan open house tersebut, seluruh warga Kota Bekasi diharapkan dapat mengaplikasikannya dengan baik saat Lebaran nanti.
 
Rahmat Effendi juga meminta seluruh warga Kota Bekasi tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Media Asing Sebut AS akan Jual Kapal Patroli Bersejarah ke Indonesia tetapi Tuai Kontroversi

Selain mengatur larangan mengadakan open house, Rahmat Effendi mengatakan aturan ini juga meminta seluruh jamaah salat Idul Fitri segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan "halal bihalal" di tempat ibadah.
 
Kemudian kegiatan silaturahmi atau halal bihalal usai salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
 
Ia menyebut surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya nanti pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait progres penanganan Covid-19.

Baca Juga: Patungan Beli Kapal Selam Capai Rp1 Miliar dalam 3 Hari, Prabowo: Perlu Waktu 41 Tahun, Tetap Semangat!
 
"Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri maupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19, bisa saja edaran ini diabaikan," katanya. 

Di Kota Bekasi, kata dia, angka kesembuhan pasien Covid-19 terus menunjukkan tren kenaikan dari pekan ke pekan.

Pekan ini angka kesembuhannya mencapai 97.84 persen atau naik 0.3 persen dari pekan lalu.
 
Kenaikan angka kesembuhan itu juga dibarengi angka kematian yang cenderung stabil dan tidak mengalami peningkatan yakni di 1,28 persen sementara 0,88 persen sisanya merupakan kasus aktif saat ini.

Baca Juga: 2 WN India Ditangkap Polda Metro Jaya setelah jadi Buron Kasus Mafia Karantina
 
Zona oranye penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi juga hanya menyisakan dua persen saja sedangkan 98 persen lainnya sudah masuk ke dalam kategori zona hijau.
 
"Semua ini hanya statistik. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir," tutup Rahmat Effendi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x