Bupati Bekasi Apresiasi Pelayanan Haji Satu Atap: Permudah Masyarakat

- 9 Juni 2021, 20:36 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengapresiasi inovasi yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi.
Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengapresiasi inovasi yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi/

PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, kembali menghadirkan inovasi yang tentunya diperuntukkan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kemenag Kabupaten Bekasi mengenalkan program pelayanan satu atap yang akan mempermudah masyarakat.

Hal tersebut pun diapresiasi langsung oleh Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Baca Juga: Jubir Wapres Sebut Dana Haji Boleh Dipakai Infrastruktur Asal Penuhi Syarat Ini

Bupati Eka menilai, dengan adanya inovasi tersebut, proses pendaftaran haji lebih mudah dan tidak memakan waktu lama.

"Kami sangat mengapresiasi pelayanan haji satu atap karena lebih mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar haji," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs bekasikab.go.id pada Rabu, 9 Juni 2021.

Hal itu dikatakan Bupati Eka dalam sambutannya di acara peletakan batu pertama pembangunan Bank Penerima Setoran Haji (BPS) hari ini.

Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji

Diketahui, BPS tersebut berada di Komplek Pemkab Bekasi yang ada di Desa Sukamahi Cikarang Pusat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bekasi menceritakan pengalamannya dahulu saat daftar haji pada tahun 2009.

Bupati Eka menilai pada saat itu, proses pendaftaran haji memakan waktu yang cukup lama karena calon jamaah harus menyiapkan berkas kelengkapan pendaftaran haji.

Baca Juga: Di Tengah Pro Kontra Putusan Kemenag Soal Ibadah Haji, Ternyata Warga Bekasi Bisa Pergi ke Mekkah dengan Mudah

"Jadi dengan pelayanan satu atap ini, proses pendaftaran hanya 60 menit selesai," tutur Bupati Eka.

Tidak ketinggalan, Bupati Eka ikut memberikan pandangannya terkait kebijakan pemerintah yang menunda kembali haji tahun ini.

Ia mengingatkan kepada calon jamaah haji agar sabar dengan keputusan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana

Bagaimanapun, keputusan pemerintah pusat untuk kebaikan para jamaah, terutama meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Para calon jamaah haji bersabar ya, apa yang diputuskan pemerintah pusat untuk kebaikan," ucapnya.

"Jangan sampai penyebaran Covid ini semakin meluas," sambung Bupati Eka.

Baca Juga: Tepis Isu Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, DPR Pastikan Tidak Benar

Pembangunan Kantor Bank Penerima Setoran Haji (BPS) di Komplek Pemkab Bekasi merupakan langkah inovasi dari Kemenag Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya Kantor BPS, para calon jamaah haji bisa menyetor biaya haji pada satu tempat yang telah disediakan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x