PR BEKASI - Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan hal mengejutkan bahwa dana haji boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur.
Namun Ia menegaskan pembangunan Infrastruktur menggunakan dana haji dibolehkan asal syarat syariahnya terpenuhi dan penggunaannya aman.
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun secara fatwa, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan aman," kata Masduki dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana
Kendati demikian, Masduki masih memikirkan sebab belum ada investasi dana haji langsung ke infrastruktur karena masih ada pertimbangan apakah pembangunan tersebut aman atau tidak.
Ia mengatakan melakukan hal tersebut bukan karena dilarang melainkan lebih ke aman atau tidak ketika dana haji tersebut dipakai.
"Saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur itu bukan karena dilarang secara hukum dan prinsip syariah. Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ," katanya.
Baca Juga: Tepis Isu Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, DPR Pastikan Tidak Benar
Ia menyebutkan sebagian besar investasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ialah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).